Rabu, 19 Desember 2018


  Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, Puji syukur kepada tuhan kita Allah yang maha esa dengan segala keagungannya yang memberikan kita rahmatnya, karenanya kita dapat membuat dan mengoreksi tugas ke-tujuh mata kuliah islam ini. Yaitu Mawaris atau Faraid.


Kata mawaris berasal dari kata waris atau Al-miirats, waritsa yang berarti berpindahnya sesuatu yakni harta yang berupa materi dari seseorang yang disebut sebagai pewaris kepada orang lain yang disebut sebagai ahli waris. Ilmu yang mempelajari hal-hal yang menyangkut waris disebut dengan ilmu mawaris atau dikenal juga dengan istilah fara’id

Dasar-dasar hukum Mawaris sendiri sudah banyak disebutkan di dalam kitab suci Al-qur'an dan  Hadist Rasulullah SAW. Diantaranya Firman Allah SWT. pada Qs. An-Nisa' ayat 7 yang artinya " Bagi orang laki-laki ada hak bagian dar harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. " dan masih banyak lagi yang terdapat di Al-qur'an.
Adapun rukun dan syarat yang harus ada dalam ilmu mawaris ada 3 hal utama yaitu:
1. Al-Muwaris (pewaris)
Orang yang memiliki harta warisan yang telah meninggal dunia dan mewariskannya kepada ahli warisnya. Syaratnya adalah al-muwaris benar-benar telah dinyatakan meninggal baik secara hukum maupun medis.
2. Al-Waris (Ahli Waris)
Al waris atau ahli waris adalah orang yang dinyatakan memiliki hubungan nasab atau kekerabatan yang merupakan hubungan darah, hubungan akibat perkawinan, atau akibat memerdekakan budak atau hamba sahayanya. Syarat, ahli waris adalah ia dalam keadaan hidup pada saat al-muwaris Atau orang yang memiliki harta waris meninggal dunia.
Termasuk dalam hal ini adalah bayi yang masih berada dalam kandungan meskipun ia masih menyerupai janin dan ia terkait nasab dengan al mawaris. Baik pria dan wanita memiliki hak untuk memperoleh harta warisan.

3. Tirkah
Tirkah adalah harta atau hak yang berpindah dari al muwaris atau pewaris kepada ahli warisnya. Harta tersebut dapat dikatakan tirkah apabila harta peninggalan almuwaris yang  telah dikurangi biaya perawatan, pengurusan jenazah, hutang dan wasiat yang sesuai syariat agama islam untuk selanjutnya diberikan kepada ahli Dari pengertian tersebut maka dapat diketahui perbedaan harta peninggalan dengan harta warisan. Harta peninggalan adalah semua materi yang ditinggalkan oleh pewaris yang telah meninggal dunia secara keseluruhan sedangkan harta waris atau tirkah adalah harta peninggalan yang sesuai syara berhak diberikan kepada ahli waris setelah dikurangi hak orang lain di dalamnya.
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Adapun hal hal yang menyebabkan seseorang mendapatkan warisan disebutkan dalam tiga perkara berikut ini
1. Adanya hubungan kekerabatan atau hubungan nasab
Kekerabatan artinya hubungan nasab antara orang yang Memberi warisan atau almuwaris dengan orang yang diwarisi dan hal ini disebabkan oleh kelahiran atau hubungan darah. Kekerabatan atau hubungan darah adalah sebab yang paling utama dalam menerima warisan karena hubungan darah tidak dapat dihilangkan. Allah swt berfirman dalam Qur’an Surat Al Anfal
“Orang-orang yang mempunyai hubungan Kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Anfal: 75)
2. Adanya hubungan pernikahan
Hubungan pernikahan dalam hal ini adalah sebab mendapatkan warisan dan hal ini terjadi setelah akad nikah yang sah  dilakukan dan terjadi hubungan antara suami istri meskipun belum terjadi persetubuhan Adapun suami istri yang melakukan pernikahan tidak sah tidak menyebabkan adanya hak waris
3. Karena wala’
Wala’ adalah sebab memperoleh warisan akibat jasa seseorang yang telah memerdekakan seorang hamba dikemudian hari budak atau hamba sahaya tersebut menjadi kaya. Jika bekas hamba atau budak tersebut yang dimerdekakan meninggal dunia, maka orang yang memerdekakannya berhak mendapatkan warisan.
Ilmu mawaris penting dipelajari bagi umat islam agar harta warisan dapat diberikan sesuai ketentuan kepada yang berhak dan dimanfaatkan untuk hal-hal yang bermanfaat
sebagai penutup saya akan menyampaikan banyak terimakasih bagi siapapun yang membaca artikel tugas saya ini, dan saya akan sangat bersyukur jika ada salah-satu dari anda yang akan mengoreksi "jika" dalam artikel tugas ini terdapat suatu yang salah... Semoga Artikel tugas ini membantu saya dan yang membaca mendapatkan apa yang kita inginkan dengan ridho' Allah swt. Akhir kata Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. 


Artikel ini dikutip dari sumber di bawah ini :
https://dalamislam.com/dasar-islam/mawaris-dalam-islam

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Halaman

Pages

Popular Posts

Blog Archive