Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, Puji
syukur kepada tuhan kita Allah yang maha esa dengan segala keagungannya yang
memberikan kita rahmatnya, karenanya kita dapat membuat dan mengoreksi tugas
ke-tujuh mata kuliah islam ini. Yaitu Mawaris atau
Faraid.
Kata mawaris berasal
dari kata waris atau Al-miirats, waritsa yang berarti berpindahnya sesuatu
yakni harta yang berupa materi dari seseorang yang disebut sebagai pewaris
kepada orang lain yang disebut sebagai ahli waris. Ilmu yang mempelajari
hal-hal yang menyangkut waris disebut dengan ilmu mawaris atau dikenal juga
dengan istilah fara’id
Dasar-dasar hukum Mawaris sendiri sudah banyak
disebutkan di dalam kitab suci Al-qur'an dan Hadist Rasulullah SAW.
Diantaranya Firman Allah SWT. pada Qs. An-Nisa' ayat 7 yang artinya " Bagi
orang laki-laki ada hak bagian dar harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya,
baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. " dan masih
banyak lagi yang terdapat di Al-qur'an.
Adapun rukun dan syarat yang
harus ada dalam ilmu mawaris ada 3 hal utama yaitu:
1. Al-Muwaris (pewaris)
Orang yang memiliki harta warisan yang telah
meninggal dunia dan mewariskannya kepada ahli warisnya. Syaratnya adalah
al-muwaris benar-benar telah dinyatakan meninggal baik secara hukum maupun
medis.
2. Al-Waris (Ahli Waris)
Al waris atau ahli waris adalah orang yang
dinyatakan memiliki hubungan nasab atau kekerabatan yang merupakan hubungan
darah, hubungan akibat perkawinan, atau akibat memerdekakan budak atau hamba
sahayanya. Syarat, ahli waris adalah ia dalam keadaan hidup pada saat
al-muwaris Atau orang yang memiliki harta waris meninggal dunia.
Termasuk dalam hal ini adalah bayi yang masih berada
dalam kandungan meskipun ia masih menyerupai janin dan ia terkait nasab dengan
al mawaris. Baik pria dan wanita memiliki hak untuk memperoleh harta warisan.
3. Tirkah
Tirkah adalah harta atau hak yang berpindah dari al muwaris atau pewaris
kepada ahli warisnya. Harta tersebut dapat dikatakan tirkah apabila harta
peninggalan almuwaris yang telah dikurangi biaya perawatan, pengurusan
jenazah, hutang dan wasiat yang sesuai syariat agama islam untuk selanjutnya
diberikan kepada ahli Dari pengertian tersebut maka dapat diketahui perbedaan
harta peninggalan dengan harta warisan. Harta peninggalan adalah semua materi
yang ditinggalkan oleh pewaris yang telah meninggal dunia secara keseluruhan
sedangkan harta waris atau tirkah adalah harta peninggalan yang sesuai syara
berhak diberikan kepada ahli waris setelah dikurangi hak orang lain di
dalamnya.
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Adapun hal hal yang menyebabkan seseorang mendapatkan warisan disebutkan
dalam tiga perkara berikut ini
1. Adanya hubungan kekerabatan atau hubungan nasab
Kekerabatan artinya hubungan nasab antara orang yang Memberi warisan atau
almuwaris dengan orang yang diwarisi dan hal ini disebabkan oleh kelahiran atau
hubungan darah. Kekerabatan atau hubungan darah adalah sebab yang paling utama
dalam menerima warisan karena hubungan darah tidak dapat dihilangkan. Allah swt
berfirman dalam Qur’an Surat Al Anfal
“Orang-orang yang mempunyai hubungan Kerabat itu sebagiannya lebih berhak
terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah.
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Anfal: 75)
2. Adanya hubungan pernikahan
Hubungan pernikahan dalam hal ini adalah sebab mendapatkan warisan dan hal
ini terjadi setelah akad nikah yang sah dilakukan dan terjadi hubungan
antara suami istri meskipun belum terjadi persetubuhan Adapun suami istri yang melakukan pernikahan tidak sah tidak menyebabkan
adanya hak waris
3. Karena wala’
Wala’ adalah sebab memperoleh warisan akibat jasa seseorang yang telah
memerdekakan seorang hamba dikemudian hari budak atau hamba sahaya tersebut
menjadi kaya. Jika bekas hamba atau budak tersebut yang dimerdekakan meninggal
dunia, maka orang yang memerdekakannya berhak mendapatkan warisan.
Ilmu mawaris penting dipelajari bagi umat islam agar harta warisan dapat
diberikan sesuai ketentuan kepada yang berhak dan dimanfaatkan untuk hal-hal
yang bermanfaat
sebagai penutup saya
akan menyampaikan banyak terimakasih bagi siapapun yang membaca artikel tugas
saya ini, dan saya akan sangat bersyukur jika ada salah-satu dari anda yang
akan mengoreksi "jika" dalam artikel tugas ini terdapat suatu yang
salah... Semoga Artikel tugas ini membantu saya dan yang membaca mendapatkan
apa yang kita inginkan dengan ridho' Allah swt. Akhir kata Wassalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Artikel ini dikutip dari sumber di bawah ini :
https://dalamislam.com/dasar-islam/mawaris-dalam-islam

0 komentar:
Posting Komentar